Keanggotaan

  1. Anggota  merupakan pemilik  dan  sekaligus  pengguna   jasa  Koperasi  Simpan Pinjam Credit Union Keluarga Kudus.
  2. Permohonan menjadi anggota disetujui oleh Pengurus.
  3. Keanggotaan dicatat dalam Buku Daftar Anggota.
  4. Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan.
  5. Status keanggotaan terdiri dari Anggota, Calon Anggota dan Anggota Luar Biasa
  6. Anggota adalah orang atau perorangan yang sudah mengikuti pendidikan wajib dan sudah melunasi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) dan berhak mendapat pelayanan penuh sebagai Anggota.
  7. Calon Anggota adalah orang perorang yang belum memenuhi persyaratan angka (6) dan tidak berhak mendapat pelayanan penuh sebagai Anggota.
  8. Anggota Luar Biasa adalah orang perorangan yang masih dalam perwalian orang tua yang berstatus sebagai anggota dan tidak berhak mendapat pelayanan penuh sebagai Anggota.

Syarat Keanggotaan

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Tidak sedang dalam proses  hukum pidana  dan atau sedang menjalani  hukuman penjara.
  3. Mengisi Formulir Surat Permohonan Menjadi Anggota dengan melampirkan :
    • 1 (satu)  lembar  fotokopi KTP/identitas diri yang sah bagi yang berusia  17 tahun ke atas dan atau sudah menikah.
    • 2 (dua) lembar foto terbaru ukuran  2×3 cm.
    • 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga.
  4.  Wajib menyetor :
    •  Simpanan Pokok  Rp 500.000,-
    • Simpanan Wajib Rp 25.000,-
  5. Wajib menyetor :
    • Administrasi Keanggotaan Rp 15.000,-
    • Dana Pendidikan Rp 75.000,-
  6.  Donasi Gedung Rp 100.000,-
  7. Wajib menyetor Simpanan Solidaritas Rp 100.000,-.
  8. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6) merupakan wujud kebersamaan dalam memelihara oprasional lembaga dan tidak dapat ditarik.
  9. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tersebut ayat (4) dibukukan sebagai modal lembaga dan tidak dapat ditarik selama menjadi Anggota.

Anggota Aktif

Kriteria anggota aktif sebagai berikut:

  1. Menyetor Simpanan Wajib setiap bulan atau disetor sekaligus diawal tahun.
  2. Mengangsur pengembalian pinjaman tepat waktu tepat jumlah sesuai perjanjian pinjaman.

Pemberhentian Anggota

  1. Anggota dinyatakan berhenti apabila:
    • Meninggal dunia.
    • Berhenti atas kemauan sendiri.
    • Diberhentikan oleh Pengurus karena melanggar AD/ART, Poljak dan/atau Keputusan RAT.
  2. Anggota yang tidak menyetor Simpanan Wajib lebih dari 5 (lima) tahun berturut-turut dapat diberhentikan oleh Pengurus.
  3. Saldo simpanan Anggota yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibukukan ke Cadangan Pengembangan.

Anggota Berhenti Atas Kemauan Sendiri

  1. Anggota yang berhenti atas kemauan sendiri wajib mengisi formulir yang disediakan dan diajukan kepada Pengurus untuk mendapat persetujuan melalui Kepala Tempat Pelayanan (TP) di mana yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota, dengan melampirkan :
    • Fotocopy katu identitas;
    • Buku anggota, Buku Simpanan dan Pinjaman
  2. Anggota tersebut pada ayat (1) wajib melunasi kewajibannya dan berhak mendapat pengembalian sisa simpanan sebelum disetujui pemberhentiannya oleh Pengurus.

PRODUK SIMPANAN
Facebook
Telegram
WhatsApp