Ketentuan Simpanan
- Setiap anggota harus memiliki Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
- Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak bisa ditarik selam menjadi Anggota.
- Setiap anggota dapat memilih dan memiliki simpanan lainnya sesuai keperluan.
- Perhitungan Balas Jasa Tampan, Sicantik, Silajang, Siziro, Simpro, Siharta, dan Sidara menggunakan pembulatan Rp1,- ke bawah.
Balas Jasa Tampan, Sicantik, Silajang, Siziro, Simpro, Siharta, dan Sidara yang besarnya mulai dari Rp240.000,- dikenakan pajak balas jasa simpanan sebesar 10% menggunakan pembulatan Rp1,- ke bawah