Ketentuan Pinjaman
- Pinjaman dapat diberikan kepada anggota yang sudah memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud pasal 2 kecuali untuk Pinjaman Menambah Simpanan dan Pinjaman Mikro.
- Jenis Produk Pinjaman terdiri dari :
- Pinjaman Menambah Simpanan
- Pinjaman Mikro,
- Pinjaman Mikro Khusus,
- Pinjaman Umum,
- Pinjaman Produktif,
- Pinjaman Kendaraan,
- Pinjaman Renovasi Rumah dan Tanah,
- Pinjaman Hari Raya dan Pesta,
- Pinjaman Kelompok,
- Pinjaman Khusus,
- Pinjaman Serbaneka.
- Pinjaman Menambah Simpanan yaitu Pinjaman untuk meningkatkan jumlah simpanan kecuali Simpanan Pokok dan Wajib.
- Pinjaman dimaksud ayat 2 huruf b sampai j diikutsertakan dalam programPEWARTA.
- Pemohon pinjaman wajib memiliki rekening Sicantik.
- Pengajuan pinjaman wajib mengisi formulir pengajuan pinjaman dengan melampirkan :
- fotocopy KTP suami/isteri,
- fotocopy Kartu Keluarga,
- fotocopy Barang Jaminan
- Pengajuan pinjaman dibawah saldo simpanan dan Pinjaman Menambah Simpanan diatas saldo simpanan cukup melampirkan fotocopy KTP.
- Pinjaman diatas saldo simpanan wajib ditandatangani 2 orang penjamin.
- Pengajuan pinjaman yang besarnya di bawah saldo simpanan keluarga batih, cukup melampirkan fotocopy KTP Peminjam dan fotocopy KTP keluarga batih.
- Pengajuan pinjaman yang besarnya di atas saldo simpanan (termasuk keluarga batih) hanya dapat diberikan kepada anggota dengan masa keanggotaan minimal 5 bulan dan sudah pernah meminjam.
- Analisa Pinjaman menggunakan Analisis 5 C (Capacity to Pay, Character, Capital, Collateral, Condition).
- Jasa pelayanan ditetapkan sebagai berikut:
- sebesar 0,7% dari pinjaman untuk pinjaman dibawah saldo simpanan.
- sebesar 1% dari jumlah pinjaman untuk pinjaman yang besarnya diatas saldo simpanan.
- jasa piutang sebesar 90% dicatat sebagai pendapatan balas jasa pinjaman dan sebesar 10% dicatat sebagai alokasi cadangan pengembangan.
- Perhitungan Jasa Piutang dan Jasa Pelayanan menggunakan pembulatan Rp100,- ke atas.
- Pencairan pinjaman ditransfer melalui rekening Sicantik.
- Pinjaman bagi Pengurus, Pengawas, Karyawan dan keluarga batihnya yang nilainya diatas saldo simpanan diputuskan melalui Rapat Pengurus tanpa menghadirkan yang bersangkutan.
- Pinjaman bagi Pengurus, Pengawas, Karyawan dan keluarga batihnya yang nilainya dibawah saldo simpanan diputuskan oleh Manajer.
- Anggota yang masih mempunyai pinjaman dapat mengajukan pinjaman baru apabila disetujui oleh Komite Kredit.
- Kontribusi Betang dibayar oleh anggota sebesar 80% dan 20% ditanggung oleh lembaga.
- Kontribusi Betang untuk pinjaman diatas plafon dibayar oleh peminjam.
- Biaya survey pinjaman yang jarak tempuhnya jauh sehingga harus menginap ditanggung oleh peminjam.
- Dalam hal jatuh tempo pinjaman yang bertepatan dengan hari libur nasional dan
libur yang ditetapkan lembaga maka diberi toleransi hingga hari kerja berikutnya.
Facebook
Telegram
WhatsApp